Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling) sebanyak 137 Etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Amin (MA) yang merupakan kapten kapal etnis Rohingya.
"Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling," kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023).
Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Penahanan pada Sabtu (16/12) lalu. Dari 12 saksi yang diperiksa, bahwa MA bertindak sebagai koordinator yang merekrut etnis Rohingya untuk berangkat ke Indonesia. Bahkan ia mematok harga Rp 100 ribu Taka per kepala.
"Ini masih didalami dan jika ditemukan bukti baru akan ditetapkan tersangka lainnya," pungkasnya.