Polres Aceh Tamiang meningkatkan pengawasan di jalur perbatasan dengan Sumatera Utara.
Kendaraan dari arah Sumatera Utara ke Aceh dan sebaliknya diperiksa sebagai antisipasi peredaran narkoba dan senjata bahaya.
Peningkatan pengawasan ini dilakukan Polres Aceh Tamiang dengan melakukan razia lalu lintas di depan Mapolsek Kualasimpang, Rabu (15/11/2023).
Razia yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Jefry Dedi Kurniawan ini melibatkan 20 personel yang disiagakan menjaring kendaraan yang melintas.
“Sasaran kita yang pertama tentang kelengkapan berkendara, kemudian pemeriksaan terhadap barang bawaan,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis.
Yanis menegaskan target razia ini untuk menciptakan kondusivitas keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024.
Makanya salah satu sasaran utama razia ini mencegah peredaran barang-barang terlarang, seperti senjata api, senjata tajam dan narkoba.
“Ini akan rutin kita lakukan sebagai tindak lanjut perintah pimpinan untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024,” tegasnya.
AKBP Yanis menambahkan Polres Aceh Tamiang juga terus melakukan patroli dan sosilalisasi ancaman kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
Potensi kasus ini masih sangat terbuka mengingat kebiasaan sebagian masyarakat membuka lahan dengan cara membakar semak.
“Patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif,” kata Yanis.
Dia menjelaskan patroli ini lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari kebiasaan membakar lahan.
Masyarakat diingatkan bagi yang tetap nekat membakar lahan bisa dijerat sanksi pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelas Yanis.
Sanksi berikutnya, sambung dia, penjara lima tahun dan denda Rp 1,5 miliar karena kelalaian. Sejauh ini, kata Kapolres dirinya mengapresiasi masyarakat karena tidak ditemukan titik api.