Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, ST, MT, Kepala BPN Cabang Banda Aceh DR. Ramlan, SH, MH dan Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Roqan, S.STP.
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir, ST, MT mengatakan kerjasama tersebut untuk pemafaatan ruang dan bangunan gedung yang menjadi tupoksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
“Insya Allah dalam beberapa waktu kedepan kita akan melakukan langkah yang tepat dengan istilah sistem jemput bola dalam rangka mempercepat pelayanan teknis untuk masyarakat baik konsultasi perencanaan maupun proses perizinan di kantor kecamatan,” kata Yasir.
Kata Yasir, pengawasan penataan ruang menjadi instrumen penting untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaran penataan ruang, hal ini sesuai amanat Pasal 55 Undang-undang No. 26 Tahun 2027 Tentang Penataan Ruang.
Oleh karena itu, Kepala BPN Cabang Banda Aceh DR. Ramlan, SH, MH mengatakan siap memberikan dukungan penuh terkait kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada Pemko Banda Aceh dan masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris BPKK Banda Aceh Nella Vanessa, S.STP, M.Si, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banda Aceh Mukhlis, ST, MT dan Kabid Tata Ruang Mardansyah , S.Sos, ST, MM dan tamu undangan lainnya.