Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House O dan warkop AK di wilayah Banda Aceh, Senin (5/8/2023) dini hari.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).
“Benar, kami telah mengamankan tiga terduga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut, kata Fadillah, dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari terduga pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan EA (22) yang berperan sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiganya merupakan warga Banda Aceh.
Ketiga terduga pelaku, sambung Fadillah, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
"Selama ini mereka dan teman–temannya kerap mangkal di warung kopi “AK," tutur Fadillah.
Fadillah menjelaskan, mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp2 juta untuk satu orang wanita panggilan.
"EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing–masing mendapatkan Rp1,3 juta setiap actionnya,” ucapnya.
Fadillah menjelaskan, upaya under cover yang dilakukan pihaknya dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah itu mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA.
"EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023. Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita panggilan tersebut," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening Bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK.
Sesampai di penginapan hotel O, kata Fadillah, personel melakukan pembayaran kepada mucikari EA sesuai kesepakatan. Lalu EA keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan EA diamankan dihalaman hotel.
"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel," ujar Fadillah.
Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku turut menyita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel, dan uang senilai Rp4 juta.
"Ketiga terduga pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan, atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan, atau penjara paling banyak 100 bulan," pungkas Fadillah.