IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, melalui Tim Intelijen telah memeriksa 19 orang terdiri atas kepala sekolah SMP, kepala sekolah SD, dan bendahara BOS, di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Rabu (5/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima www.atjehberita.com, Kamis (6/7/2023) mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah SMP dan SD serta bendahara BOS tersebut untuk mengklarifikasi isu yang beredar terkait Kadisdikbud dan oknum jaksa diduga melakukan pungli terhadap kepala sekolah se-Aceh Timur.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut bahwa tidak ditemukan adanya pungutan liar (Pungli) terhadap kepala sekolah se-Kabupaten Aceh Timur sebagaimana isu yang beredar," ungkap Dr Lukman Hakim SH MH.
Lukman Hakim mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, kata Dr Lukman Hakim, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita pers dirasa ada yang perlu diluruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi.
"Untuk itu, hak jawab ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, media wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia," tutupnya.