Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

84 PPPK Kesehatan di Nagan Raya Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Tugas dan Netralitas Pemilu

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T00:30:59Z
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi diwakili Sekda Ir H Ardimartha mengambil sumpah dan janji 84 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022.

Prosesi pengambilan sumpah/janji PPPK dan pemberian SK (surat keputusan) berlangsung di Pendopo Bupati, Kamis (8/6/2023).

Sekda Ardimatha mengatakan pengambilan sumpah/janji PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi tahun 2022 merupakan pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Berdasarkan formasi tahun 2022, jumlah PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diambil sumpahnya sebanyak 84 orang dari jumlah 100 formasi yang telah dilakukan seleksi beberapa bulan yang lalu,” ujar Ardimartha.
"Utamakan etika, kejujuran, keikhlasan dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Jadilah PPPK yang bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. Ingat, yang diperlukan bukan hanya PPPK yang rajin dan cerdas, tapi juga berakhlak mulia," pesan Ardimartha.
Sekda juga menegaskan kepada PPPK yang diambil sumpahnya agar tidak mengajukan permohonan pindah ke instansi lain.

"Jika ingin mengajukan pindah, itu sama seperti meminta surat pengunduran diri, karena saudara lulus dengan formasi yang memang dibutuhkan Pemda, maka jangan sekali-kali mengajukan pindah instansi," tegasnya.

Sekda Ardimatha mengharapkan kepada PPPK agar memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, melayani dengan ikhlas, lemah lembut sesuai dengan jabatan masing-masing, lakukan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tidak mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024 mendatang akan melalui proses pemilihan umum (pemilu) yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.

"Oleh karena hal tersebut, kami tegaskan kepada saudara-saudari PPPK sekalian, maupun ASN lainnya agar menunjukan netralitas yang baik, tidak terlibat politik praktis, tidak mendukung salah satu partai atau calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif dan calon kepala daerah tertentu. Jika terdapat anggota PPPK melakukan hal tersebut, maka kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Sekda Ardimatha.
×
Berita Terbaru Update