KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak masyarakat atas wilayah dan sumber daya yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama Program “Percepatan, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh”, yang dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema peran pemerintah kabupaten dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Kegiatan berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (6/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Majelis Adat Aceh (MAA), para imum mukim, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), mitra pembangunan serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum terhadap berbagai aktivitas masyarakat, khususnya dalam mengelola wilayah dan sumber daya yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Ini sangat penting dalam rangka untuk memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha yang dilaksanakan oleh masyarakat kita, untuk melindungi masyarakat kita sendiri,” kata Syukri.
Menurutnya, tak sedikit dari masyarakat Aceh Besar menggantungkan kehidupan pada sektor perkebunan dan pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, kejelasan status hukum wilayah menjadi kebutuhan penting agar masyarakat lokal tidak kehilangan hak dan manfaat dari wilayah yang selama ini mereka kelola.
Wabup Syukri mengingatkan bahwa ketidakjelasan status hukum suatu wilayah dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat terus diperluas, sehingga wilayah-wilayah adat di Aceh Besar memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
“Kalau memang status wilayah hukumnya yang tidak jelas, ke depan kita khawatirkan apa yang didengung-dengungkan oleh orang tua-tua kita dulu, akan terjadi. Ada istilah di Aceh, ‘buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki.’ Artinya, pendatang bisa mengambil manfaat sebesar-besarnya, tapi penduduk lokal setempat hanya menikmati musibahnya saja,” ujarnya.
Ia menilai kepastian hukum juga harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan adat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus mendorong keberadaan lembaga adat agar mampu menjalankan peran dalam menjaga tata kelola wilayah, menyelesaikan persoalan masyarakat serta mempertahankan kearifan lokal.
Drs. Syukri juga menekankan bahwa perlindungan masyarakat hukum adat tidak semata-mata menyangkut aspek hukum dan wilayah, tetapi berkaitan erat dengan kelestarian lingkungan serta keberlanjutan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, perkembangan teknologi, informasi dan perubahan zaman dapat menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan nilai-nilai adat. Karena itu, penguatan masyarakat adat perlu dilakukan secara bersama melalui dukungan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Wabup Syukri berharap FGD tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Wakil Bupati juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan urusan pertanahan, lingkungan hidup, pangan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa serta sektor terkait lainnya untuk mengambil bagian.
Menurutnya, persoalan masyarakat hukum adat memiliki dimensi yang luas, sehingga membutuhkan sinergi lintas sektor agar kebijakan yang telah dimiliki pemerintah daerah dapat diimplementasikan secara lebih terpadu.
Sementara itu, Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dyah Sih Irawati, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dyah menjelaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, validasi hingga penyusunan rekomendasi sebagai dasar penerbitan produk hukum.
“Proses pengakuan masyarakat adat oleh negara tidak lepas dari peran penting Pemda. Nah, salah satu bentuk pengakuan yang dilakukan dengan menerbitkan Perda, selain Perda untuk penetapan hutan adat diperlukan peraturan Bupati dan surat keputusan pembentukan panitia MHA sebagai turunan peraturan pelaksanaan untuk proses untuk proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” jelas Dyah.
Ia menyebut Aceh Besar telah memiliki sejumlah landasan hukum yang menjadi modal penting dalam mempercepat proses tersebut. Salah satunya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2022 yang mengatur penetapan dan penegasan batas wilayah adat mukim, harta kekayaan mukim, pengelolaan, penyelesaian sengketa, pembinaan serta pengawasan.
Landasan tersebut diperkuat dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 8 Tahun 2009 serta Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 224 Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat mukim di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Berdasarkan keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara resmi mengakui dan melindungi 68 mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Dyah juga menyampaikan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat terdapat 23 komunitas adat di Kabupaten Aceh Besar. Dari jumlah tersebut, delapan masyarakat hukum adat telah ditetapkan, sementara empat komunitas telah mengusulkan hutan adat.
Menurutnya, komitmen Aceh Besar semakin terlihat karena agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Program tersebut meliputi penetapan tanah ulayat pada urusan pertanahan, pengakuan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal pada urusan lingkungan hidup, pemberdayaan lembaga adat dan masyarakat hukum adat pada urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya pada urusan kebudayaan.
“Integrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah ini membuktikan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Aceh Besar bukan sekadar wacana, melainkan merupakan komitmen kerja yang terstruktur, terarah, serta didanai melalui alokasi APBD sebagai stimulus pembangunan daerah,” katanya.
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, turut mengapresiasi kerja sama yang telah dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pengakuan wilayah adat, hutan adat serta hak-hak masyarakat adat.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mitra pembangunan dapat terus diperkuat agar proses perlindungan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan administratif, tetapi berlanjut pada penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola wilayah dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kasmita menilai sinergi lintas pihak diperlukan untuk memastikan data, kebijakan dan langkah perlindungan masyarakat adat dapat berjalan searah. Dengan kolaborasi tersebut, hak masyarakat atas wilayah adat diharapkan semakin memperoleh kepastian dan dukungan dalam proses pembangunan.
Melalui kesepakatan bersama dan FGD tersebut, Pemkab Aceh Besar berharap lahir rekomendasi serta langkah tindak lanjut yang lebih terukur dalam mempercepat pengakuan, memberikan perlindungan hukum, memperkuat kelembagaan adat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga adat dan budaya, melindungi hak masyarakat serta mendorong pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Besar.
Turut hadir Ketua MAA Aceh Besar H Anwar Ahmad SEAk, sejumlah kepala OPD Aceh Besar, dan tokoh-tokoh masyarakat.(**)