-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PELAJARI TATA KELOLA LEMBAGA ADAT DAN PERDA NAGARI, TOKOH ADAT KURAI V JORONG BUKIT TINGGI KUNJUNGI MAJELIS ADAT ACEH (MAA)

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T06:36:33Z
BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat eksistensi lembaga adat dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari, rombongan Tokoh Masyarakat Adat Kurai V Jorong bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengadakan kunjungan studi pembelajaran ke Majelis Adat Aceh (MAA) pada, Senin (19/10/26).

Rombongan yang berjumlah 45 orang ini dipimpin oleh Dt. Sati dan terdiri dari unsur Datuak Pucuak Kurai V Jorong, pangka tuo nagari, pengurus Kerapatan Adat Kurai, serta pejabat dari Disdikbud, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Kunjungan ini disambut hangat oleh jajaran pimpinan dan pengurus MAA yang bertempat di Aula Meusapat Adat, Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kerapatan Adat Kurai V Jorong menyampaikan salam hormat dari Wali Kota Bukittinggi. Pihaknya memaparkan bahwa Lembaga Adat Kurai telah eksis sejak sebelum masa penjajahan dengan struktur 9 suku yang dipimpin oleh Datuk Pucuk. Lembaga ini memiliki otonomi tersendiri dalam pemilihan ninik mamak tanpa campur tangan pemerintah, di mana suksesi kepemimpinan adat langsung diwariskan kepada kemenakan.

"Saat ini, di tengah banyaknya dinamika permasalahan sosial di 5 jorong yang tersebar di 3 kecamatan, kami sedang mengusahakan lahirnya Perda Nagari sebagai wujud rasa cinta dan kepedulian kepada masyarakat Bukittinggi. Tujuan kami datang ke MAA adalah untuk meminta saran dan masukan terkait penerapan hukum adat ke dalam peraturan formal yang berlaku," ungkap perwakilan adat Bukittinggi.

Lebih lanjut, rombongan juga menyoroti permasalahan tanah ulayat yang batas dan penggarapannya oleh anak cucu saat ini masih sering menjadi polemik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MAA, Prof. DR. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd menekankan pentingnya regulasi formal agar hukum adat memiliki kekuatan hukum yang mengikat di era modern. Beliau menceritakan sejarah terbentuknya MAA yang dulunya bernama Lembaga Adat Kebudayaan Aceh (LAKA) bentukan Prof. Ali Hasyimi, hingga kemudian bertransformasi menjadi MAA melalui Kongres tahun 2003 di mana Prof. Yusri menjabat sebagai sekretaris panitia.

"Di Aceh, selain hukum negara, kita juga mengakui hukum syariat dan hukum adat. Saat ini, negara secara resmi mengakui 18 jenis tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di tingkat desa (gampong) melalui Peradilan Adat. Tugas utama MAA adalah membina para tokoh adat agar mampu melaksanakan peradilan adat tersebut dengan baik," jelas Prof. Yusri Yusuf.

Sementara itu, Wakil Ketua I MAA, Miftachuddin Cut Adek, SE, M.Si turut menjelaskan struktur adat di Aceh, di mana terdapat 14 kelembagaan adat dengan Lembaga Wali Nanggroe sebagai figur pemersatu.

Terkait isu pengelolaan tanah, Afdhal Dato Chik juga berbagi pengalaman dan pandangan dalam penyelesaian permasalahan tanah waris dan garapan oleh anak cucu di Aceh yang bisa menjadi perbandingan bagi penyelesaian sengketa tanah ulayat di Bukittinggi.

Pertemuan di Aula Meusapat Adat ini berlangsung dengan dialog interaktif dan penuh kekeluargaan. Diharapkan, sinergi dan pertukaran informasi ini dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam merumuskan Perda Nagari yang harmonis, berkekuatan hukum, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai murni Adat Minangkabau.

×
Berita Terbaru Update