Banda Aceh – Maraknya kasus perundungan (bullying) yang berujung pada kematian, termasuk kasus yang melibatkan anak di bawah usia 12 tahun sebagai pelaku, mendorong perlunya evaluasi serius terhadap sistem perlindungan dan pembinaan anak.
Rendi Permana, S.K.M., selaku pimpinan media www.atjehberita.com, saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/10/26), mengusulkan agar pemerintah mengkaji pembentukan undang-undang baru atau penyempurnaan regulasi terkait fasilitas pembinaan khusus bagi anak di bawah usia 12 tahun yang terlibat dalam tindakan kekerasan serius.
Menurut Rendi, pembinaan harus mengutamakan perbaikan perilaku melalui kegiatan positif, pendidikan karakter, pendampingan psikologis, serta bimbingan intensif agar anak mampu mengendalikan emosi dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Pemerintah perlu menghadirkan sistem pembinaan yang tepat, agar anak-anak yang terlibat dalam kekerasan mendapatkan pendampingan psikologis dan kegiatan positif untuk memperbaiki perilakunya serta mencegah kejadian serupa terulang,” tegas rendi.
Ia berharap pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat bersinergi mencegah perundungan sejak dini. Penanganan anak juga harus tetap memperhatikan hak korban dan keluarganya serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rendi menegaskan, tujuan pembinaan bukan sekadar menghukum, melainkan memperbaiki perilaku anak sekaligus melindungi masyarakat dan mencegah jatuhnya korban berikutnya.