-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aceh Perkuat Implementasi Putusan Pengadilan untuk Menjamin Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T12:43:38Z
Banda Aceh - Pasca perceraian, anak dan mantan istri tetap memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, termasuk nafkah yang menjadi kewajiban ayah atau mantan suami. Negara berkewajiban memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak hanya ditetapkan melalui putusan pengadilan, tetapi juga dapat dipenuhi secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang memastikan pelaksanaan kewajiban nafkah, termasuk bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pasal 22 pada Qanun Aceh No. 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil pada Pemerintah Aceh dalam Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Putusan Perceraian, menjadi landasan penting untuk memperkuat pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kedua kebijakan tersebut membuka ruang bagi penguatan peran pemerintah dalam memastikan kewajiban nafkah yang ditetapkan melalui putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Upaya memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian juga merupakan pelaksanaan Pasal 231 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mewajibkan Pemerintah Aceh untuk memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.

Namun, pelaksanaan kewajiban nafkah pasca perceraian masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tertib administrasi, identifikasi penerima manfaat nafkah, kemampuan ekonomi ayah/mantan suami, hingga mekanisme pembayaran, pemantauan dan sistem verifikasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perempuan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga, tetapi juga oleh anak-anak yang membutuhkan dukungan berkelanjutan untuk tumbuh kembang, pendidikan dan kesejahteraan mereka. 

Dibutuhkan sinergi antarlembaga agar implementasi keputusan berdampak langsung bagi pemenuhan hak mantan istri dan anak. Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Badan Kepegawaian Aceh bersama Mahkamah Syar’iyah Aceh, dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3), menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian: Dari Putusan Pengadilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif” di Banda Aceh, 29 Oktober 2026. 

Seminar ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Syakir, M.Si., dan dihadiri oleh Konselor Bidang Politik dari Kedutaan Besar Australia Rob Sutton, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi (IKPD) Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini, S.STP., M.PS., M.URP., Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, S.H., M.H., Ketua Komisi A MPU Aceh Tgk. H. Bustami, Kepala DP3A Meutia Juliana, S.STP., M.Si., Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, S.Kom., Ketua Presidium Balai Dr. Rasyidah, S.Ag., M.Ag., dan SKPA, jurnalis serta LSM terkait lainnya. Turut hadir secara daring Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Drs. Desy Andriani, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak, Kementerian PPN/Bappenas Qurrota A’yun, S.Si., MPH.

“Setiap kebijakan perlindungan masyarakat termasuk Qanun Pelindungan Hak Perempuan dan KEPGUB ini, harus dipahami dalam semangat menghadirkan keadilan, kemaslahatan dan perlindungan yang sejalan dengan nilai islam. Kebijakan yang telah dilahirkan, harus dilaksanakan secara konsisten, dengan pengawasan yang efektif, koordinasi dan sinergisasi antara Pemerintah Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Badan Kepegawaian Aceh dan pemangku kepentingan lain agar hak perempuan dan anak tidak terhenti pada ketentuan tertulis, tapi benar benar dirasakan manfaatnya,” ujar Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Syakir, M.Si. saat membuka kegiatan seminar nasional.

 “Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak dapat berhenti pada putusan pengadilan. Seminar ini tidak hanya menjadi forum bersama semua perangkat Pemerintah Aceh, lembaga peradilan, serta pemangku kepentingan di tingkat nasional bersama-sama memastikan kewajiban nafkah dapat dilaksanakan 
×
Berita Terbaru Update