BANDA ACEH — Kuasa hukum Kadri Amin dari EMZED Law Firm, Muhammad Zubir, menyerahkan enam item barang bukti kepada Majelis Hakim dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Salah satu bukti yang disorot adalah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 900/426/2022 dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Menurut Zubir, dokumen tersebut menunjukkan pekerjaan publikasi media telah dilaksanakan hingga 100 persen dan diterima oleh pemerintah, sehingga pembayaran yang diterima terdakwa berkaitan dengan pekerjaan nyata.
“BAST/PHO ini membuktikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan, selesai 100 persen dan telah diserahterimakan kepada pemerintah. Pekerjaan tidak fiktif,”tutur Zubir, di Banda Aceh, Jum'at (14/8/2026).
Selain BAST/PHO, pihaknya menyerahkan dokumen standar harga satuan Kabupaten Simeulue, bukti pembayaran kepada sejumlah perusahaan media, invoice PT Gumpalan Media Perkasa, serta dokumen pembanding kegiatan publikasi media di daerah lain.
Zubir menegaskan, bukti-bukti tersebut memperkuat argumentasi bahwa kegiatan publikasi memiliki dasar pelaksanaan, nilai pekerjaan, serta hasil yang nyata.
Dalam pledoinya, kuasa hukum juga menilai Kadri Amin tidak memiliki kewenangan dalam proses pelelangan atau pemilihan penyedia. Karena itu, menurut mereka, terdakwa tidak dapat disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan pengadaan.
“Kami menolak dakwaan JPU dan menyatakan Terdakwa Kadri Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas Zubir.
Selanjutnya, keputusan perkara tersebut menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.