Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir di wilayah Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Rabu (12/8/26).
Sebanyak 12 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazhir sebagai bagian dari program percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kota Banda Aceh. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banda Aceh, serta Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diwakili Kasi Datun.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh yang ditandatangani pada 14 April 2026. PKS tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Dr H Salman, SPd MAg., mengatakan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menyelamatkan dan menjaga harta yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
“Ini merupakan upaya menyelamatkan harta Allah dan menegakkan hukum apabila terjadi sengketa. Kemenag memiliki peran dalam pembinaan dan pengelolaan wakaf, sementara aspek kekuatan hukum pertanahan berada pada BPN. Dalam hal pendampingan dan penanganan persoalan hukum, kita akan dibantu oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara Kemenag, BPN, dan Kejari menjadi bagian penting dalam memastikan tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas sehingga aman dari potensi sengketa maupun persoalan di kemudian hari.
Ia menambahkan, hasil sertipikasi tersebut juga menjadi bagian dari progres program percepatan yang akan dilaporkan kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Karena itu, ia mengharapkan para nazhir dan masyarakat terus mendorong proses sertipikasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas.
“Kepada para nazhir, kami mengharapkan dukungan dan kerja sama bersama masyarakat dalam proses percepatan sertipikasi tanah wakaf. Orang yang mewakafkan hartanya pada dasarnya telah memutuskan kepentingan duniawinya terhadap harta tersebut dan mengharapkan manfaatnya untuk akhirat,” kata Salman.
Ia juga mengingatkan para nazhir agar menjalankan amanah pengelolaan tanah wakaf dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, sertipikat bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Salman turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang telah mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Ia juga menekankan pentingnya peran Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan dalam membantu proses pendataan dan pengurusan tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Irvandi Satria, SSiT QRMP, menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Ia mengatakan, dengan adanya program percepatan dan sinergi lintas lembaga, proses sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan terarah.
“Kita ingin sertipikasi tanah wakaf ini dapat segera diselesaikan. Untuk tanah wakaf yang menghadapi persoalan, kami juga meminta dukungan Kejaksaan Negeri dalam hal advokasi serta pendampingan sehingga proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Irvandi, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memastikan keberadaan dan peruntukan tanah tersebut terlindungi secara hukum. Dengan adanya sertipikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas dan dapat memberikan rasa aman bagi nazhir maupun masyarakat yang menerima manfaat dari tanah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Reza Rahim, SH MH mengatakan persoalan tanah wakaf di Kota Banda Aceh masih cukup kompleks. Karena itu, diperlukan sinergi dan keseriusan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Persoalan tanah wakaf di Banda Aceh ini lumayan rumit. Amanah dari wakif harus betul-betul dijaga. Harapan kami, para nazhir bersama KUA dapat menginventarisasi seluruh tanah wakaf yang ada di wilayahnya. Jika belum memiliki sertipikat, silakan diajukan dan diurus sertipikatnya,” kata Reza.
Ia menegaskan bahwa penyerahan 12 sertipikat tersebut bukanlah akhir dari program, melainkan menjadi bagian awal dari perjalanan panjang dalam mewujudkan seluruh tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum.
“Ini adalah awal, bukan akhir. Perjalanan kita masih panjang dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Seberat apa pun prosesnya, jika itu menyangkut hak umat, maka hak tersebut harus kembali kepada umat,” tegasnya.
Program percepatan sertipikasi ini diharapkan mampu mendorong seluruh nazhir di Kota Banda Aceh untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pengurusan legalitas tanah wakaf yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan dukungan Kemenag, BPN, Kejari, KUA, serta masyarakat, keberadaan aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dan dikelola secara amanah serta berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kota Banda Aceh, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, jajaran Tim BPN Kota Banda Aceh, Tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh, para Kepala KUA Kecamatan, serta para nazhir yang menerima sertipikat tanah wakaf. []