BOGOR — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 selama dua hari di Kota Bogor, Jawa Barat. Rapat berakhir 1 Juli 2026.
Permen ESDM No.14/2025 mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Fokus pembahasan diarahkan pada wilayah kerja Aceh.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan migas lainnya. Tujuannya menyamakan pemahaman terkait skema kerja sama, percepatan investasi, serta upaya mendongkrak produksi migas di Aceh.
Asnawi menyampaikan, keikutsertaan Pemprov Aceh dalam sosialisasi ini penting untuk memastikan regulasi baru bisa diimplementasikan optimal di daerah.
"Regulasi ini jadi dasar penguatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas. Kami berharap melalui aturan ini, produksi minyak dan gas bumi di Aceh dapat meningkat dan memberi dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat," ujarnya.
Sosialisasi yang berlangsung dua hari itu dihadiri jajaran Dinas ESDM Aceh, perwakilan Kementerian ESDM, serta para pelaku usaha sektor energi.
Pemerintah Aceh menargetkan aturan baru ini dapat mempercepat realisasi proyek migas, membuka lapangan kerja, dan menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor energi.