Aceh Besar — Plt. Sekretaris DPRK Aceh Besar Ardiansyah, SE., MM menerima Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (17/6/26).
Penyerahan dokumen Raqan APBK 2025 disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Arifin, S.Hi, M.Si kepada pimpinan Sekretariat DPRK.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kabag Umum Setwan Aceh Besar Mawardi, SE., M.Si dan Perisalah Legislatif Ahli Muda Fachrurrizal, ST.
Raqan Pertanggungjawaban APBK merupakan laporan keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. Dokumen ini nantinya akan dibahas bersama DPRK Aceh Besar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBK 2025.
Penerimaan Raqan ini menjadi tahap awal pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah sebelum ditetapkan menjadi Qanun oleh DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.