Banda Aceh — Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh meminta seluruh MAA kabupaten/kota segera menyerahkan data layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong atau Posbankumdes periode 2025-2026. Permintaan itu tertuang dalam surat Nomor 100.3.3.4/242 tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani Kepala Sekretariat MAA Aceh Muhammad Junaidi, SH, MH.
Majelis Adat Aceh (MAA) menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa adat melalui peradilan adat Gampong merupakan bentuk implementasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Aceh. Penegasan ini disampaikan MAA dalam surat balasan kepada Kanwil Kementerian Hukum Aceh tertanggal 9 Desember 2025.
Surat bernomor 000.1.12/552 itu ditandatangani Ketua MAA Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd. MAA menyatakan dukungannya terhadap program nasional Posbankumdes yang bertujuan meningkatkan akses keadilan masyarakat melalui informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan pemberdayaan hukum. Menurut MAA, program tersebut sudah berjalan di Aceh dalam bentuk peradilan adat yang sesuai dengan nilai dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat.
“MAA mendukung dan menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa adat/peradilan adat Gampong merupakan bentuk implementasi Posbankumdes di Aceh,” tulis surat tersebut. MAA berharap program ini berjalan bersinergi dengan pemangku adat yang ada di gampong.
Menindaklanjuti hal itu, Kanwil Kemenkum Aceh dalam surat Nomor W.1-HN.04.03-420 tertanggal 6 Maret 2026 meminta MAA untuk mendukung pengumpulan laporan layanan Posbankumdes. Kanwil menyebut, pada 5 Februari 2026 telah digelar rapat koordinasi yang menyepakati peradilan adat Gampong sebagai bentuk lokal dan fungsional Posbankumdes di Aceh.
Hingga 9 Maret 2026, dari 6.497 Posbankumdes/Peradilan Adat Gampong di Aceh baru tercatat 111 laporan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau peradilan adat gampong. Secara nasional, Posbankumdes ditargetkan mengumpulkan 80.000 laporan dan akan diresmikan serentak oleh Presiden RI pada 8 April 2026.
Sekretariat MAA Aceh kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengeluarkan surat Nomor 100.3.3.4/242 pada 22 April 2026. Sekretariat meminta kepala sekretariat MAA kabupaten/kota menyampaikan data laporan kegiatan Posbankumdes/Peradilan Adat Gampong periode 2025-2026 paling lambat 22 Mei 2026 melalui aplikasi resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sinergi antara Posbankumdes dan peradilan adat gampong dinilai strategis untuk memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, khususnya dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong.