-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Banda Aceh dorong Percepatan dan Pembinaan Perizinan Tempat Penitipan Anak

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T06:34:13Z
BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah serius dalam penataan dan membina lembaga pengasuhan anak di wilayah ibu kota Provinsi Aceh. Hal ini ditegaskan pada rapat pembinaan dan pengawasan perizinan Daycare yang berlangsung di Balai Keurukon, Banda Aceh, Kamis (07/05/2026).

Rapat koordinasi strategis tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Ir.Jalaluddin,ST., MT yang didampingi oleh Asisten II, Faisal,S.STP; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mohd lchsan, S.STP.,
M.Si; Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Tiara Sutari AR, S.STP., M.M;
Kabag Pemerintahan, Yusnardi, S.STP., M.Si; Ketua Pokja Bunda PAUD, Dr. dr. Siti Hajar, M.Kes., M.Ked(Oph)., SpM; Sekretaris Disdikbud, Teuku Erwin Irham, SP., M.Si; Ketua
DWP Disdikbud, Ny Maisarah Sulaiman Bakri; Kabid Pembinaan PAUD & PNF, Ridhwan Usman, S.Pd., M.Pd; para Camat se-Kota Banda Aceh serta 46 perwakilan lembaga Daycare di Kota Banda Aceh.

Kehadiran 46 pengurus Daycare se-Kota Banda Aceh menunjukkan antusiasme sekaligus urgensi standarisasi layanan pengasuhan anak saat ini. Rapat koordinasi ini berlangsung dengan baik dan dinamis serta mampu menjawab semua pertanyaan serta yang pada akhirnya mencapai kesepakatan untuk mendorong percepatan legalitas lembaga TPA ( Daycare ) yang kemudian akan dibina dan diawasi melalui Tim Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Dalam pelaksanaannya, Kepala DPMPTSP menyampaikan informasi terkait proses pengurusan Izin Berusaha bagi lembaga pendidikan non formal yang saat ini dapat
dilakukan dengan sangat mudah melalui fasilitas pendukung di MPP Banda Aceh.

Selanjutnya, Teuku Erwin sebagai sekretaris Disdikbud menjelaskan tahapan & instrumen pendukung pendidikan yang dibutuhkan oleh lembaga penyelenggara pengasuhan anak dan tahapan pengajuan legalitasnya sampai dengan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional ( NPSN) sebagai identitas resmi tiap satuan pendidikan hingga kemudian layak untuk memperoleh pembinaan dari pemerintah.
×
Berita Terbaru Update