-->
×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diisolasi 90 Hari di Lapas Sinabang, Hak Ibadah Wartawan Alumni LPDS Dipertanyakan

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T15:07:26Z

‎Simeulue - Nasib seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) menuai sorotan publik. 
‎Ia dilaporkan masih menjalani masa isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026 lalu.
‎Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, M. Zubir, S.H., M.H., Ia mengungkapkan bahwa hingga kini kliennya belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana lazimnya warga binaan lainnya.
‎Menurut Zubir, kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi. Tepatnya, di kamar 14, tanpa diperkenankan berinteraksi dengan tahanan lain. 
‎Selama menjalani masa tersebut, ia disebut baru tiga kali memperoleh izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam lingkungan lapas.
‎“Hal ini menjadi perhatian serius kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (6/5/2026).
‎Zubir menilai perlakuan tersebut tidak sebanding dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri. 
‎Keduanya, kata Zubir, hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok umum dan dapat mengikuti berbagai program pembinaan.
‎Selama berada di ruang isolasi, kliennya hanya diperbolehkan keluar saat jam kunjungan, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di luar waktu tersebut, ia sepenuhnya berada di dalam sel, kecuali dalam beberapa kesempatan terbatas seperti kegiatan gotong royong dengan durasi singkat.
‎Bahkan, dalam beberapa hari, ia dilaporkan tidak mendapatkan akses keluar ruang isolasi sama sekali. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi haknya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.
‎Dalam dua kali persidangan yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Tipikor turut menyoroti kondisi tersebut. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar yang bersangkutan dipindahkan dari ruang isolasi.
‎“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kalapas,” tegas hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).
‎Kasus ini kini menjadi perhatian, tidak hanya dari aspek perlakuan terhadap tahanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar, termasuk kebebasan beribadah dan akses yang layak dalam proses peradilan.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Sinabang terkait alasan perpanjangan masa isolasi maupun rencana pemindahan ke blok hunian umum.
×
Berita Terbaru Update