Langsa - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah
umur yang melibatkan hubungan mahram, di Mapolres Langsa, Selasa (14/4/2026). Kasus memilukan ini menjadi perhatian luas publik karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV[2026/SPKT/Polres Langsa/ Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026. Perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 5 ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M, Kabag Ops Kompol Kompol lldany Ilyas, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H, Kepala UPTD PPA Kota Langsa Putri Nahrisah, Kasi Humas, Kasi lptu Rusdianto, Propam Iptu Erizal,S.H, Pendamping Kasus sekaligus sebagai pelapor,
Nazaruddin.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K Wakapolres Langsa Kompol Yaser, S.E., M.S.M, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
"Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang kami terima dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, saudara M. Saleh Selian. Informasi
tersebut menyebut adanya seorang anak perempuan asal Kota Langsa yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri," ujar Wakapolres Langsa Kompol Yaser.
Menurut penjelasan pihak LIRA, awalnya terdapat rencana dari pihak kepolisian untuk menjemput korban di Aceh Tenggara. Namun, demi mempercepat penanganan dan menghindari potensi kebocoran informasi kepada pelaku, pihak LIRA mengambil inisiatif untuk mengantarkan korban langsung ke Kota Langsa.
"Pada dasarnya ada komunikasi untuk penjemputan korban, namun kami dari LIRA bersedia mengantarkan langsung korban ke Polres Langsa agar proses hukum dapat segera berjalan," ujar M. Saleh Selian.