KOTA JANTHO — Penertiban bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) kembali dilanjutkan oleh Satpol PP dan WH Aceh Besar, di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi serupa yang telah dilakukan sehari sebelumnya, dengan fokus pada sejumlah titik yang belum sempat ditertibkan. Penertiban yang dimulai sejak pagi hari tersebut turut melibatkan unsur Forkopimcam Baitussalam, serta dukungan dari Polisi Militer (POM).
Di lapangan, petugas masih menemukan berbagai bentuk bangunan liar yang digunakan sebagai sarana berdagang. Mulai dari lapak ikan, penjual minuman, kios kelontong, hingga bangunan tambahan seperti tenda dan kanopi yang berdiri di atas badan jalan maupun bahu jalan.
Meski telah diberikan teguran sebelumnya, sebagian pedagang masih bertahan dan tetap melakukan aktivitas jual beli di lokasi tersebut hingga penertiban harus dilakukan.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, petugas juga mengarahkan para pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Para pedagang diminta memanfaatkan lahan pribadi masing-masing atau menyewa tempat usaha yang tidak mengganggu ketertiban umum maupun pengguna jalan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan publik agar lebih tertib dan nyaman.
"Meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran hingga tiga kali. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta arus lalu lintas. Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujar Suhaimi.
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengosongkan lapak dan mengamankan barang dagangan mereka.
“Kami tidak langsung membongkar, tetapi diawali dengan pendekatan humanis. Pedagang kita beri waktu untuk memindahkan barang-barangnya agar tidak rusak atau hilang,” katanya.
Setelah itu, petugas melakukan pembongkaran terhadap berbagai jenis bangunan non permanen seperti lapak kayu dan tenda terpal yang dinilai melanggar aturan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak kembali mendirikan bangunan di lokasi yang telah ditertibkan, mengingat kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
Suhaimi menyatakan, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan situasi tetap kondusif, meskipun ada beberapa pedagang yang meminta keringanan waktu untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan tertib. Kita juga tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” sebutnya.
Suhaimi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah bangunan liar lainnya di sepanjang jalur tersebut yang akan menjadi target penertiban berikutnya.
“Penertiban ini akan terus berlanjut sampai kawasan ini benar-benar bersih dari bangunan liar,” pungkasnya.(*)