-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DINAS SOSIAL ACEH SERAHKAN NOTA DINAS PENEMPATAN KEPADA 210 P3K PARUH WAKTU

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T10:04:17Z
BANDA ACEH – Dinas Sosial Aceh secara
resmi menyerahkan Nota Dinas (ND) penempatan kerja kepada 210 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Prosesi penyerahan berlangsung dalam sebuah seremoni yang khidmat di Aula Dinas Sosial Aceh, Senin (2/2/2026).

Penyerahan Nota Dinas dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (PIt.) Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, S.E., M.M. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi oleh Agusni, S.T.,
selaku Kepala Bidang Hukum, Kepegawaian, dan Umum (HKU), serta Safwan, salah satu pegawai di lingkungan Dinas Sosial Aceh.
Acara diawali dengan laporan singkat dari panitia pelaksana mengenai mekanisme pendistribusian Nota Dinas serta gambaran umum mengenai penempatan kerja bagi para PPPK Paruh Waktu.

Selanjutnya, secara simbolis, Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh menyerahkan Nota Dinas kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu sebelum dilakukan distribusi secara menyeluruh. Dalam sambutannya, Chaidir menegaskan bahwa penerbitan dan penyerahan Nota Dinas ini merupakan langkah strategis dalam penataan administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial Aceh.

Menurutnya, kejelasan status penempatan menjadi kunci agar setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terstruktur, terukur, dan akuntabel. 

"Nota Dinas ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar resmi penugasan saudara-saudari di berbagai bidang dan UPTD. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Chaidir.

la juga menekankan bahwa peran PPPK Paruh Waktu sangat penting dalam mendukung pelaksanaan program-program sosial pemerintah daerah, terutama dalam pelayanan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia, serta masyarakat yang membutuhkan intervensi sosial.

Sebanyak 210 PPPK Paruh Waktu tersebut akan ditempatkan di berbagai bidang strategis di Dinas Sosial Aceh, serta di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan dinas tersebut. Penempatan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, serta prioritas pelayanan sosial di masing-masing wilayah.


×
Berita Terbaru Update