Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada penyelenggara magang (perusahaan dan instansi pemerintah) dengan memperpanjang jadwal pendaftaran untuk memanfaatkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Hingga hari ini (7/11/2025) memasuki hari ke-15 jadwal daftar bagi penyelenggara magang di Aceh, tercatat 34 penyelenggara magang telah membuka 133 lowongan magang dengan total kebutuhan peserta magang sebanyak 456 orang.
Baru 6 kabupaten/kota dari 34 penyelenggara magang di Aceh yang ikut berkontribusi dalam pelaksanaan program pemagangan lulusan perguruan tinggi batch ke-2. Aceh Besar (5 perusahaan), Aceh Jaya (2 perusahaan), Aceh Utara (1 perusahaan), Banda Aceh (24 perusahaan), Langsa (1 perusahaan), dan Nagan Raya (1 perusahaan)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si mengharapkan dukungan dari seluruh "stakeholder ketenagakerjaan" untuk mendukung program pemagangan lulusan perguruan tinggi batch ke-2 dan mendorong lulusan perguruan tinggi baru (fresh graduate) manfaatkan program tersebut.
"butuh peran pimpinan kabupaten/kota dalam pelaksanaan surat edaran Gubernur Aceh (se_pemerintah_aceh-magang_lulusan_pt1.pdf) dan mendorong perusahaan diwilayahnya agar ikut berkontribusi dalam program magang nasional" ungkap Akmil kepada awak media.
"Kemnaker dan Disnakermobduk Aceh juga telah menyediakan layanan konsultasi dan aduan dalam mendampingi perusahaan dan peserta menjalani proses registrasi (maganghub.kemnaker.go.id)" tambah Akmil
Butuh peran seluruh komponen terkait dalam mendorong dan mengajak para lulusan perguruan tinggi baru untuk ikut memanfaatkan program magang nasional sebagai peserta magang. Hal ini mengingat proses pendaftaran peserta yang terbatas.
"kami sangat berharap peran kampus dan orang tua untuk mengajak lulusan perguruan tinggi baru ikut mendaftar program magang nasional yang telah dibuka. Program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja kepada mereka (peserta magang .red), namun pemerintah juga akan memberikan uang saku setara UMP tiap bulannya selama 6 bulan dan didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan" tutup Akmil.