-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BUPATI PIDIE JAYA TEGASKAN PENANGANAN BANJIR BERBASIS UU DAN KONDISI LAPANGAN, KESELAMATAN WARGA JADI PRIORITAS

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T01:31:52Z
Pidie Jaya - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dibawah Pimpinan H. Sibral Malasyi MA, S. Sos, ME dan Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri, ST. MM beserta Jajarannya menegaskan bahwa seluruh kebijakan penanganan bencana banjir yang diambil oleh Bupati telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta mengacu pada status keadaan darurat yang hingga kini masih berlaku berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi teknis BPBD, Bappeda, serta OPD terkait.

Menurut Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA, Sos.ME Sejak awal bencana, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat telah melakukan berbagai langkah penanganan darurat dan pemulihan, mulai dari evakuasi warga terdampak, pendirian posko, penyaluran logistik, pelayanan kesehatan, hingga penyediaan hunian sementara (huntara). Hal ini disampaikan oleh Bupati Sibral ketika menjawab pertanyaan dari sejumlah media ketika menerima dan mendampingi kunjungan Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BPBD Pusat Suharyanto di Lokasi pembangunan Huntara diseputaran Gedung MTQ Pidie Jaya beberapa waktu yang lalu.

Bupati juga mengatakan Seluruh kebijakan tersebut diambil bukan berdasarkan asumsi, melainkan atas dasar kondisi objektif di lapangan, termasuk masih adanya warga terdampak banjir dan genangan berulang di sejumlah wilayah.

Pemkab Pidie Jaya juga menegaskan bahwa hingga saat ini infrastruktur kritis seperti jalan nasional dan provinsi, jembatan, saluran sungai, drainase, serta tanggul pengendali banjir belum sepenuhnya pulih 100 persen. Kondisi ini memerlukan penanganan bertahap dan terintegrasi, yang dilaksanakan melalui sinergi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Selain itu, ancaman banjir susulan akibat cuaca ekstrem masih tergolong tinggi, sehingga penetapan dan perpanjangan status darurat dipandang sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa situasi darurat tidak hanya diukur dari surutnya air, tetapi juga dari dampak sosial, ekonomi, serta tingkat keselamatan dan keamanan warga terdampak.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari kontrol publik. Setiap saran akan dijadikan bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan ke depan. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Melalui penjelasan ini, Pemkab Pidie Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat penanganan bencana secara utuh, proporsional, dan berbasis data, serta mendukung upaya pemulihan yang sedang dan terus dilakukan demi keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana. Ujarnya. 
×
Berita Terbaru Update