Aceh Tamiang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap
anak. Pelaku berinisial WAS (54), warga Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku diamankan oleh tim opsnal Polres Aceh Tamiang di sebuah rumah milik temannya di Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025). Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/153/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tamiang/ Polda Aceh, tertanggal 16 Desember 2024, tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami motif pelaku dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Kapolres Aceh Tamiang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. "Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tegasnya.