Banda Aceh - Ridha Mafdhul yang sering di sapa Gidong, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kepada lima orang pihak Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.
Putusan dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2025/PN Bna pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp 378.000.
Ketua Umum terpilih BPD HIPMI Aceh Said Rizqi Saifan, sangat menyayangkan hal ini terjadi.
Karena akan menjadikan suatu kekhawatiran untuk anggota HIPMI Aceh lainnya.
“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak seluruh gugatan penggugat dalam perkara HIPMI Aceh. Yang ingin saya sampaikan bahwasannya sudah clear tidak ada memang hal-hal yang kita langgar baik dari segi administrasi ataupun dari segi lainnya.
Seperti yang anggota hipmi aceh tau, laporan tersebut mungkin bentuk ketidak puasan dari saudara gidong saja sebagai pelapor.
Tapi fakta - fakta sebenarnya sudah disampaikan dalam persidangan sehingga hakim sudah memutuskan dengan adil dan sesuai, kata said.
Said ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan seluruh pihak yang terlibat dalam menuntaskan perkara ini.
"Harapan saya saat ini, fokus saja untuk membesarkan organisasi yang kita cintai ini. Kita sudah di besarkan oleh organisasi besar, tidak elok saya rasa kalau hal-hal yang sebenarnya bisa di selesaikan secara internal tidak perlu ke pengadilan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kedepannya, pungkas said dengan tegas.