Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja hasil pengungkapan tiga kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa selama Juni hingga Juli 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis 31 Juli 2025, dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, dan dihadiri unsur Forkopimda serta pejabat terkait. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur oli bekas, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lima tersangka diamankan dalam kasus ini, dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. Polres Langsa berkomitmen terus memerangi peredaran
narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.