Banda Aceh, 12 Agustus 2025 – Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Rahmadhani, M.Bus., memimpin rapat penting terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam implementasi kewenangan kekhususan Aceh pada Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Rapat ini merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Nomor 500.16.7.2/8681 tanggal 11 Juli 2025.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, mulai pukul 09.00 di ruang rapat Kepala DPMPTSP Aceh tersebut dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Selain itu, rapat juga diikuti oleh tenaga ahli dari DPMPTSP Aceh, pejabat fungsional Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dan Ahli Muda, serta Tenaga Ahli DPMPTSP Aceh Bapak Marzuki, S.H.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai permasalahan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dalam OSS RBA, yang bertujuan mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga kearifan lokal dan kepentingan daerah.
Rahmadhani menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antar SKPA sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan kewenangan ini berjalan optimal, serta mendorong iklim investasi yang kondusif di Aceh. Rapat ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kemudahan berusaha, sehingga pemerintah pusat dapat menyesuaikan dalam sistem perizinan berusaha di dalam OSS RBA.