Banda Aceh, 18 Mei 2025 — Sebanyak 11 wanita diamankan dalam operasi gabungan penegakan Qanun Syariat Islam yang digelar Satpol PP dan WH Aceh bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta didukung unsur TNI dan Polri. Razia dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, menyisir sejumlah kafe di seputaran Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH., MM., melalui Kepala Seksi Humas Mohd Nanda Rahmana, SSTP., M.Si., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam di wilayah Aceh, khususnya terkait pelanggaran jam malam dan ketentuan berpakaian sesuai syariat.
“Sebelas wanita diamankan karena terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Mereka kedapatan duduk-duduk dan berkumpul dengan laki-laki hingga pukul 02.30 dini hari. Selain itu, seluruhnya mengenakan pakaian ketat yang tidak sesuai dengan ketentuan berpakaian dalam Islam,” ungkap Mohd Nanda.
Para wanita yang terjaring razia kemudian dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses pembinaan. Setelahnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.
Menurut Nanda, operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Qanun Syariat Islam secara konsisten dan humanis. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kesucian nilai-nilai syariat di Aceh.
“Kita tidak hanya menindak, tapi juga membina. Harapan kita, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan bisa menjadi contoh bagi yang lain,” pungkasnya.