Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasir Djamil : Gratiskan Pembuatan SKCK, Jangan dihapus, Agar Mempermudah Rakyat Cari Kerja

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T15:59:19Z
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil, tak setuju usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pernyataan itu disampaikan Nasir menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) agar Polri menghapus SKCK sebagai syarat bagi pencari kerja, dengan tujuan mempermudah mantan narapidana (napi) dalam mengakses pekerjaan setelah mereka kembali ke masyarakat.

Nasir memiliki pandangan yang berbeda. 

Menurutnya, seharusnya SKCK bukan dihapus, melainkan negara menghapus biaya pembuatan SKCK.

"Kalau ini alasannya bukan SKCK-nya dihapus, tetapi SKCK harus digratiskan oleh negara," kata Nasir Senin (24/3/2025).


Menurut Nasir, bahwa kesulitan mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan tidak serta-merta menjadi alasan kuat untuk menghapus SKCK.


Menurutnya, justru penghapusan SKCK bisa berisiko menciptakan celah bagi pelaku kejahatan yang ingin kembali ke masyarakat tanpa pemeriksaan latar belakang yang jelas. 

"Mengulangi kejahatan atau pelanggaran dengan alasan susah mendapatkan SKCK karena harus bayar itu tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Negara harus hadir agar SKCK itu digratiskan," ucap Nasir.

Menteri HAM Natalius Pigai mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta agar Polri menghapus SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan.

Diketahui, Polri menerapkan syarat SKCK dalam mencari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian untuk memastikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses penerimaan kerja, khususnya dalam pekerjaan yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar mantan narapidana lebih mudah diterima kembali dalam masyarakat dan mendapatkan pekerjaan.

Usulan ini disampaikan setelah Kemenham melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari mantan napi yang terpaksa kembali melakukan kejahatan hingga kembali masuk penjara, karena kesulitan memperoleh pekerjaan karena harus menyertakan SKCK.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.


Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini," ujar Nicholay.

Sumber : tribun
×
Berita Terbaru Update