“Jadi masih disetel-setel. Kita berharap awal Februari sudah berjalan sebagaimana biasa,” lanjutnya.
Safrizal menyampaikan, kendati saat ini APBA 2025 belum bisa dijalankan, tetapi ia memastikan sejumlah kebutuhan mendesak seperti gaji pegawai dan lain sebagainya tetap dicairkan.
Menurutnya, sejumlah hal mendesak tersebut bisa didispensasi dengan adanya keputusan gubernur.
“Kebutuhan yang mendesak yang tidak perlu menunggu APBA saya akan mengeluarkan keputusan untuk dispensasi, sehingga layanan publik tidak terganggu,” ungkapnya.
“Keperluan mendesak seperti gaji, misalnya operasional, kemudian layanan rumah sakit. Yang seperti-seperti itu yang tidak bisa ditunggu saya akan keluarkan dispensasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025.
Dalam inpres tersebut Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemda untuk mengefisienkan anggaran belanja negara hingga Rp306,69 triliun.
Efisiensi anggaran Rp306,69 triliun tersebut berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.