Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anak Tiri, Ini Motifnya

Kamis, 26 Desember 2024 | Desember 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T07:44:52Z
Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial DM (49) di gubuk kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Penangkapan itu, Rabu, (25/12/2024) sekitar pukul 07.45 WIB.

Pria berinisial DM ini ditangkap atas dugaan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat. 

Korban dalam perkara ini adalah dua anak tirinya jenis kelamin perempuan, yakni R (13), meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh.

Sedangkan korban kedua, A (16), mengalami luka berat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, SH mengatakan awalnya Tim Resmob menerima informasi bahwa DM diduga bersembunyi di lokasi terpencil.

Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet. 

"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄)," kata Kasat Reskrim.

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama R (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara korban kedua, A (16), mengalami luka berat. 


Kedua korban merupakan warga Lhokseumawe.

Motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istrinya (istri kedua).

Atas perbuatannya, kata Iptu Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa barang - barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan tersangka. 

"Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan kakak beradik di Lhokseumawe, A (16), dan R (13) menjadi korban penyiraman air baterai yang diduga dilakukan oleh ayah tiri mereka pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. 
×
Berita Terbaru Update