Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melaksanakan program rutin “Senin Belajar” yang dilakukan setiap hari Senin usai apel pagi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi personel Polri di berbagai aspek hukum dan keamanan, Senin, 7 Oktober 2024.
Hari ini giliran Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang menjadi pengisi materi dengan membawakan topik tentang Restorative Justice dalam penanganan tindak kriminalitas. Materi ini disampaikan oleh Kanit I Sat Reskrim Aiptu Ade irwanvikar menyampaikan konsep Restorative Justice sesuai dengan Pasal 1 Huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa pendekatan Restorative Justice memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif, “Melalui pendekatan ini, kita memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka melalui dialog dan mediasi dengan korban, tanpa harus selalu mengedepankan sanksi pidana formal,” ujarnya.
Kanit I Sat Reskrim dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai keadilan yang seimbang dan mengedepankan upaya pemulihan daripada penghukuman.
“Dalam Restorative Justice, yang kita tekankan bukan hanya pelaksanaan hukum secara formal, tetapi bagaimana mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat,” terang Ade.
Program “Senin Belajar” ini terus menjadi salah satu upaya Polres Aceh Selatan dalam mengembangkan kemampuan personelnya untuk menghadapi berbagai dinamika hukum di masyarakat. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang Restorative Justice, personel Polri dapat menjalankan tugasnya secara lebih humanis dan efektif.