Aceh Besar- Personil Polres Aceh Besar beserta Polsek Jajaran Polres Aceh Besar memasang Sticker Himbauan Larangan bermain judi online di warung kopi maupun tempat keramaian,Kamis (25/07/2024)
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasi Humas Ipda Mizan S.E.,mengatakan Pemasangan Brosur tersebut dilaksanakan guna mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Judi Online, yang mana berdasarkan *Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat Pelaku dapat di Ancam dengan"Uqubat Ta'zir" Cambuk paling banyak 12 ( Dua Belas ) kali atau denda paling banyak 120 ( Seratus dua puluh) gram mas murni atau penjara paling lama 12 ( dua belas) Bulan.*
Brosur yang dipasang di warung-warung kopi itu berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya. Diharapkan, himbauan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga masyarakat. Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian," ujarnya.
Kemudian tujuan pemasangan Brosur larangan Judi online ini adalah langkah Preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari himbauan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari permainan judi online, terang Kasi Humas.
Kami berharap dengan adanya pemasangan Brosur Larangan Judi Online ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari judi online dan menjauhi aktivitas tersebut.Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar Kasi Humas.