Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Kepala BNN Provinsi Aceh, Marzuki Ali Basyah, untuk mengadakan perlombaan pembentukan qanun (peraturan daerah) anti narkotika di seluruh desa di Aceh. Dukungan ini disampaikan saat kunjungan kerja Nasir Djamil ke BNNP Aceh pada Senin (15/7/2024).
Nasir Djamil memandang program ini sebagai langkah inovatif dan krusial dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh. Dengan melibatkan sekitar 6.517 desa di Aceh, diharapkan setiap desa dapat merumuskan qanun antinarkotika yang efektif dan relevan dengan kondisi lokal. Hal ini juga berpotensi menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia.
"Saya akan mengajukan program ini untuk dibahas bersama Pemerintah Aceh, terutama di daerah yang belum memiliki qanun anti narkotika," ujar Nasir Djamil. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap qanun yang sudah ada untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi peredaran narkoba di masyarakat.
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, menjelaskan bahwa perlombaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh akan bahaya narkoba. Desa dianggap sebagai garda terdepan dalam pencegahan narkoba, sehingga qanun antinarkotika diharapkan dapat memperkuat pertahanan di tingkat desa.
Nasir Djamil menambahkan bahwa keberhasilan qanun antinarkotika dapat diukur dari ketegasan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku narkoba. Sanksi sosial dan hukuman lainnya yang memberikan efek jera harus ditegakkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Aceh.