SR, 44 tahun, meregang nyawa setelah dianiaya suaminya, FA, 50 tahun. Ibu rumah tangga tewas Selasa lalu dengan luka parah di sekujur tubuh.
“Korban SR meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin,” kata Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis, 13 Juni 2024.
Fadhillah mengatakan penganiayaan tersebut terjadi saat korban berada di salah satu toko jahit di Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Warga yang menyaksikan kekejian itu melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Peukan Bada.
Polisi bergegas menuju TKP dan mendapati korban bersimbah berdarah. SR segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Karena luka yang dialami SR terlalu parah, dan RS Bhayangkara Polda Aceh angkat tangan, korban dirujuk ke RS Zainoel Abidin untuk menjalani pengobatan lanjutan.
Polsek Peukan Bada selanjutnya melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan keterangan abang korban, diketahui SR dianiaya oleh suaminya. Kepolisian, kata Fadhillah, menghubungi pelaku dan membujuknya untuk menyerahkan diri.
“Pelaku pun diamankan oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh di Lamgugob,” kata Fadhillah.
Keluarga korban, kata Fadhillah, membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh atas kejadian buruk yang menimpa anggota keluarga mereka. Saat ini, pelaku ditahan di kompleks Polresta Banda Aceh. Fadhillah mengatakan FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun.