Personel Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah, meringkus SH (30), pelaku pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 100 juta.
Pelaku yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terpaksa mendekam di penjara atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya di rumah milik Ichsan Maulana (30), di Kompleks Block C Desa Lamsidaya, pada 29 April 2024 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Hendra Syahputra, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2024/SPK Sek Darul Imarah/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Ia mengatakan, kejadian pencurian itu diketahui ketika korban bersama keluarga sampai ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Korban ketika itu melihat gembok dan pintu pagar sudah hilang, serta tak terkunci lagi.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi rumah sudah berantakan. "Korban langsung mengecek semua barang-barang yang berada dalam rumah, ternyata sudah hilang tak tersisa," kata Iptu Hendra Syahputra.
Dikatakan Kapolsek Darul Imrah itu, dari perbuatan tindak pidana pencurian itu, pelaku berhasil menggasak satu unit TV LCD merek LG 45 inch, satu kulkas 2 pintu merek Samsung, speaker sound merek Polytron Big Band dan ampli, satu unit AC Panasonic 1 PK, satu unit Ac AUX 1 PK, satu unit AX LG 1 PK.
Kemudian mesin pompa air merek Sanyo, tiga unit tempat tidur beserta dipan merek springbed, satu kompor gas dan tabung 3 kg, satu set kursi tamu, empat unit pintu, satu unit lemari hias 4 pintu, satu set gorden, satu unit cermin hias, satu unit cermin hias dan bopet, satu unit lemari TV, satu unit lemari hias dinding, dua unit hiasan dinding.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Sebesar Rp 100.000.000. Pelaku saat ini sudah berhasil di amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.