Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D melarang pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Keuchik dan perangkat Desa menggunakan Dana Desa ke luar Aceh.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Aulia Sofyan, Ph.D menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir, SH., MH
"Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melarang pelaksanaan Bimtek dengan menggunakan Dana Desa ke luar Aceh,"kata Pj Bupati Aulia Sofyan dalam keterangannya oleh awak media, Selasa 28 Mei 2024.
Pj Bupati Aulia Sofyan menyebutkan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Gampong Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran I Perbup, Aulia Sofyan menjelaskan, terdapat uraian Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024 yang turut menerangkan tentang pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa dan terkait peningkatan kapasitas aparatur gampong dan masyarakat memiliki ketentuan.
"Kegiatan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah gampong melalui Pendekatan Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PBMAG), peningkatan kapasitas Pemerintah Gampong juga dapat dilakukan secara Swakelola oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG), dan kegiatan peningkatan Kapasitas dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Bireuen, "jelasnya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Bireuen juga telah mengambil sikap terhadap Kecamatan maupun Gampong yang tahun lalu tetap melanggar peraturan, terkait Bimtek yang telah ditetapkan.
"Kepada pihak- pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan diberikan arahan langsung oleh unsur Forkopimda. Namun hal ini kembali terulang di tahun 2024. Kepada Keuchik yang telah berangkat Bimtek ke luar Daerah tahun ini untuk menyiapkan bahan pertanggung jawaban laporan hasil kegiatan selama mengikuti Bimtek tersebut kepada Bupati Bireuen, dan saya menegaskan kembali untuk tidak melakukan Bimtek diluar Daerah," demikian tegasnya.