Sekolah di Kota Banda Aceh mulai dari jenjang PAUD, SD dan SMP di Kota Banda Aceh baik sekolah negeri maupun swasta dilarang keras untuk melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan siswa atau sejenisnya menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024.Hal itu dikarenakan kegiatan wisuda hanya diberikan otonomi kepada lulusan perguruan tinggi.Kegiatan perpisahan atau wisuda bagi siswa tingkat terakhir merupakan kegiatan bersifat tidak wajib.Oleh sebab itu tidak dibenarkan untuk dilaksanakan kegiatan wisuda yang sumber anggarannya kutipan dari orang tua/wali siswa.Terkait larangan wisuda tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.3/A4/1719/2024 yang ditandatangani Kadis Dikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri.“Kami melarang keras dilaksanakannya kegiatan wisuda atau sejenisnya pada jenjang PAUD, SD dan SMP dan pendidikan kesetaraan karena itu bersifat tidak wajib,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banda Aceh, Sulaiman Bakri, Selasa (7/5/2024).Sulaiman menambahkan, larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023.Surat itu membahas tentang larangan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.Sulaiman mengatakan satuan pendidikan tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua maupun wali peserta didik.Hal ini berlaku bagi satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta.Untuk pelaksanaan perpisahan tidak wajib bagi sekolah-sekolah. Kalaupun ada dilaksanakan, maka tidak membebani biaya kepada orang tua wali.“Kami mengimbau satuan pendidikan untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas komite sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas sekolah serta memfasilitasi peningkatan potensi bakat/minat peserta didik dan bukan kegiatan-kegiatan yang bersifat tidak wajib seperti wisuda,” kata Sulaiman Bakri.
Tag Terpopuler
› Dinas Pendidikan Banda Aceh
Disdikbud Banda Aceh Larang Sekolah Negeri dan Swasta Wisuda Siswa dan Kutip Uang