Kepolisian Resor Aceh Timur menindaklanjuti pemberitaan terkait salah seorang warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang diancam menggunakan senjata api (senpi) oleh pelaku perambah hutan di kawasan Banda Alam, Minggu (28/4/2024).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution mengatakan, setelah terbitnya pemberitaan, Polres Aceh Timur dan Polsek Banda Alam langsung melakukan konfirmasi kepada warga yang diduga menjadi korban pengancaman oleh pelaku perambah hutan.
"Pihak kepolisian langsung memastikan kepada korban yang diduga diancam oleh pelaku perambah hutan," kata Agusman Said Nasution, Minggu (24/4/2024).
Menurutnya, dugaan adanya senjata api yang digunakan mengancam, hal itu terjadi pada 2021 lalu. Sementara pada 2024 ini, tidak ada penembakan maupun pria bersenjata seperti yang dimaksud pada berita yang beredar tersebut.
"Tidak ada yang melihat langsung terkait kejadian itu. Pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada tahun 2021 lalu, bukan pada tahun ini. LP-nya secara resmi di kepolisian pun tidak ada,” sebutnya.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Hutan, turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
"Jajaran Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, komitmen dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.