Dua terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, Saiful Mualli dan Fitriah dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani hukuman.
Proses eksekusi kedua terpidana tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (23/4/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H kepada wartawan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh
Terpidana Saiful Mualli dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Sedangkan terpidana Fitriah, dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024,” jelasnya.
Proses eksekusi terpidana PNPM Gandapura, Saiful Mualli oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (23/4/2024). (Foto Ist)
“Kedua terpidana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) KUHP,” sebut Siara Nedy.
Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana Saiful Mualli sebesar Rp122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana Fitriah sebesar Rp137.162.000.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terpidana membayar denda masing-masing denda Rp50 juta.
Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
“Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap kedua terpidana dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman,” pungkasnya.