Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (25), di sebuah warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin 4 Maret 2024 sekitar pukul 00.43 WIB. Pria ini ditangkap oleh personel polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebut AKP Wijaya, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sejak Senin, 1 Maret 2024, usai mendapat informasi tentang aktivitas dari tersangka sebagai kurir sabu lintas Sumatera.
Kemudian, lanjut Wijaya, tim Opsnal Narkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.035 gram atau satu kilogram yang diduga sabu, sebuah HP merk iPhone, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak. Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya seraya mengatakan masih terus melakukan pengembangan.