Sebanyak 62 tenaga pendamping koperasi dan UMK dikukuhkan oleh Kadiskop UKM Aceh Azhari di aula Diskop UKM Aceh, Rabu (27/3/2024).
"Tugas utama seorang tenaga pendamping adalah wajib membuat rencana kerja pelaksanaan pendampingan koperasi dan UKM, memberikan bimbingan, konsultasi, advokasi dan pendataan database untuk pengembangan usaha koperasi dan UMKM dampingan di wilayah masing-masing," ujar Azhari pada acara pengukuhan.
Lebih lanjut Azhari menyampaikan bahwa bila usaha koperasi dan UMKM dapat berjalan maka akan memberi kontribusi ekonomi yang baik di wilayah kerja masing-masing.
"Oleh karena itu tunjukkan kinerja kalian untuk menghidupkan usaha koperasi. Saat ini di Aceh ada sekitar 4 ribuan koperasi yang aktif tapi belum semua memberikan kinerja terbaiknya," kata Azhari.
"Kalian adalah ujung tombak pemerintah, maka dampingi dan bimbing koperasi tersebut sehingga menghasilkan kinerja ekonomi yang baik terutama bagi anggotanya," ajak Azhari.
Dalam agenda pengukuhan tersebut, seluruh tenaga pendamping menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Azhari.
Selain itu, seluruh tenaga pendamping menandatangani Pakta Integritas sebagai tenaga pendamping tahun 2024.
Keseluruhan tenaga pendamping tersebut ada 62 orang, yaitu 47 orang sebagai pendamping koperasi dan 15 orang sebagai pendamping UMK. Mereka tersebar di kabupaten/kota di Aceh.