“Tersangka ditangkap tempat di sebuah kafe tempat ia bekerja kawasan Idi Rayeuk kemarin pukul 21.45 WIB,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, Minggu, 11 Februari 2024.
Kasat menambahkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban ke SPKT dengan nomor LP/GAR/B/34/II/2024/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, pada 10 Februari 2024 dengan dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur
“Korban berinisial PU dijemput dua pria pada 8 Februari 2024 malam menggunakan sepeda motor. Kemudian dibawa ke rumah teman pelaku,” ujar Kasat.
Kasat menyebutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur, sementara korban kembali bersama keluarganya,” ujar Kasat.
Ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar memperhatikan dan mengawasi putra dan putrinya dalam pergaulan, khususnya dalam menggunakan media sosial.
“Tujuannya agar tidak terjebak pada hal negatif karena kurangnya pengawasan, sehingga merugikan diri sendiri atau orang lain,” imbuhnya.