Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Personil Polres Aceh Tamiang Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).

Selasa, 02 Januari 2024 | Januari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-02T01:35:42Z
Personil Polsek Bendahara Polres Aceh Tamiang menggelar patroli dan memberi edukasi kepada masyarakat mengenai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK mengatakan patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolres.

Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana. “Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelasnya.
Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).

“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla. 
×
Berita Terbaru Update