Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Yang Mengaku Wartawan Menghindari Panggilan Penyidik Polres Sabang

Kamis, 21 Desember 2023 | Desember 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-21T01:58:14Z
Diduga ada yang membekingnya sehingga seorang yang mengaku dirinya wartawan yang berinisial TIY alias Popon itu, terus mangkir dari panggilan penyidik Polres Sabang. Pemanggilan oleh penyidik Polres Sabang terhadap yang bersangkutan, terkait laporan seorang pengusaha atas pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. 

Dalam pengembangan kasus pemerasan, pengancaman, dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan TIY alias Popon, pihak Polres Sabang menyampaikan bahwa yang bersangkutan, hingga saat ini tidak mengindahkan panggilan penyidik, Polres Sabang meskipun sudah berulang kali dilakukan pemanggilan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 17 Oktober 2023. Tentang pemerasan dan pengancaman, Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/X/2023n/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 10 Oktober 2023 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasi Humas IPDA Saiful Anwar mengatakan, penyidik Polres Sabang telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik tersebut, kemudian sesuai amanah Pasal 113 KUHAP, penyidik juga berusaha mendatangi tempat tinggal TIY alias Popon itu dengan membawa surat panggilan ketiga dan untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang saat penyidik tiba di rumah tempat tinggalnya orang yang menganggap dirinya kebal hukum ini tidak berada dirumah.

Berdasarkan keterangan anak kandungnya bahwa TIY alias Popon sedang di luar kota, padahal penyidik sudah dua kali memanggilnya, diduga oknum yang mengaku wartawan ini sengaja menghindar dari panggilan penyidik serta menghambat proses hukum., kata IPDA Saiful Anwar, Rabu (20/12/2023).

Kasie Humas Polres Sabang, menyampaikan, hukum harus dijunjung tinggi, dan pihak berwenang berharap agar yang bersangkutan patuh dan taat hukum serta menghormati norma dan aturan hukum yang berlaku serta tidak ada upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum. 
Karena upaya menghalang-halangi proses hukum merupakan perbuatan pidana yang disebut dengan istilah Obstruction of Justice sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat (1) KUHP., ungkapnya

Ia menambahkan, sebagai warga negara yang baik hendaknya harus patuh dan taat terhadap hukum dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pihak berwenang menghimbau yang bersangkutan, agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polres Sabang.

Bahkan, lanjut Saiful Kapolres Sabang mengambil langkah tegap dalam pengungkapan kasus ini semoga, pihak penyidik segara menuntaskan dan jangan pernah takut dengan intervensi dari mana pun, negara ini adalah negara hukum dan berlaku untuk siapapun, dunia telah membuktikan sejumlah orang hebat dan besar ditumbangkan oleh hukum.

"Jangan lah bermain-main dengan hukum dengan alasan ini dan itu, sehingga terlihat kesannya salah dan menghindari dari hukum. Silakan laporkan dan minta dukung kemanapun namun hukum tetap kita tegakkan, konon lagi yang bersangkutan katanya masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif, banyak hal yang harus dia pertanggung jawabkan," ungkapnya.
Sumber : Aceh standar
×
Berita Terbaru Update