Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkomitmen untuk melunasi semua utang Pemko Banda Aceh yang ditinggalkan oleh eks Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin.
Dilansir situs resmi bandaacehkota, karena keseriusannya ingin melunasi utang Pemko peninggalan wali kota sebelumnya, DPRK Banda Aceh pun menyampaikan apresiasi upaya yang dilakukan Pj Wali Kota dalam menyelesaikan utang Pemko tahun anggaran 2022 tersebut.
Demikian mengemuka dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda penyampaian jawaban Pj Wali Kota terhadap laporan Banggar DPRK tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh tahun 2024, Jumat 1 September 2023.
Di hari yang sama, Pemko Banda Aceh bersama DPRK juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas dokumen KUA-PPAS APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024.
Sementara itu, dalam pidato pengantarnya saat memimpin sidang, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengajak seluruh masyarakat Banda Aceh untuk mendukung kerja-kerja Pj Wali Kota Banda Aceh.
Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan, Pj Wali Kota pengganti Bakri Siddiq itu mampu berkontribusi membangun Banda Aceh sebagai kota Islami dan menjadi rujukan pelayanan publik di Indonesia.
"Banyak sekali persoalan Banda Aceh yang menjadi pekerjaan rumah, mulai dari membebaskan utang pemko sampai kepada memberikan pelayanan publik dan lain sebagainya," ujar Farid.
Sebagai informasi, Pj Wali Kota Banda Aceh mengambil telah melakukan beberapa hal sebagai upaya menyelesaikan utang Banda Aceh yang ditinggalkan Aminullah Usman, ditambah lagi saat Bakri Siddiq menjabat Pj Wali Kota.
Langkah Amiruddin seperti penyusunan roadmap penyelesaian utang yang disepakati bersama legislatif, hingga menerbitkan perwal kedua yang menjadi acuan pembayaran utang tersebut.