Penjabat (Pj) Wali Kota Kota Banda Aceh, Amiruddin, meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah (Gesapa), pada Selasa pagi 5 September 2023 kemarin.
Peluncuran program Gesapa itu berlangsung di Aula Balai Kota Banda Aceh, turut hadir unsur Forkopimda Banda Aceh, Plt Sekdako Banda Aceh Wahyudi, para Kepala OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh, camat, dan perwakilan keuchik se-Kota Banda Aceh.
Pj Wali Kota Amiruddin dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama, namun karena terkendala oleh satu dan lain hal, sehingga baru bisa diluncurkan sekarang.
"Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi," ujarnya.
Pj Wali Kota Amiruddin dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini telah direncanakan sejak lama, namun karena terkendala oleh satu dan lain hal, sehingga baru bisa diluncurkan sekarang.
"Hari ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran terkait Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh. Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi," ujarnya.
Amiruddin menilai perlu kerja sama berbagai pihak agar gerakan ini dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan. Peran para kepala OPD dan dukungan forkopimda sangat dibutuhkan, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait pajak daerah.
"Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam. Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka," ungkapnya.
"Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke kas daerah. Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini," sambungnya.
Lebih lanjut Amiruddin menjelaskan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. Jika begitu pula, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampak dari hal tersebut.
"Dana hasil pajak itu akan mengalir ke gampong dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur," katanya.
Uang itu juga dapat dialokasikan untuk penanganan stunting, dengan cara seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita.
Amiruddin berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi lalu menyetorkannya ke kas daerah.
"Sehingga kemandirian keuangan daerah seperti yang kita cita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh warga Kota Banda Aceh," tegasnya.