Spanduk bertulis "COPOT WALIKOTA AMIRUDDIN TERLIBAT KASUS PENGADAAN TANAH NURUL ARAFAH & RUMAH DINAS SEKDA" muncul di beberapa titik di Kota Banda Aceh, salah satunya jembatan Ulee Lheue, Jumat 11 Agustus 2023 lalu.
Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Namun, foto-footnya beredar luas di masyarakat Banda Aceh. Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra juga merespons beredarnya spanduk tersebut.
Ia menyebut spanduk dengan tulisan "COPOT WALIKOTA AMIRUDDIN TERLIBAT KASUS PENGADAAN TANAH NURUL ARAFAH & RUMAH DINAS SEKDA" yang beredar di masyarakat tersebut merupakan propaganda murahan dan salah alamat.
"Itu propaganda murahan salah alamat yang dibuat provokator. Dan kita pertimbangkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk diselidiki," ujar Aulia R Putra, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Dia menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) dilakukan pada 2018-2019 silam. Sedangkan pada saat itu Amiruddin yang kin menjabat Pj Wali Kota Banda Aceh belum diangkat menjadi Sekda.
Ia mengungkap, Amiruddin baru dilantik sebagai Sekda Kota Banda Aceh pada bulan Januari 2021. Karena itu, Aulia menilai timeline-nya tidak ketemu.
Saat ini kasus korupsi pengadaan lahan untuk kegiatan zikir itu ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, termasuk salah satunya Kadis PUPR Banda Aceh.
"Mari kita hormati proses hukum yang tengah berjalan. Kedepankan asas praduga tidak bersalah karena kita semua sama di depan hukum. Jangan membuat provokasi yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan menjelek-jelekkan pihak tertentu yang malah memperkeruh suasana," katanya.
Pihaknya juga mempercayakan proses penyelesaian itu kepada pihak berwenang. Sementara untuk kasus pengadaan tanah dan bangunan di Seutui yang peruntukannya untuk rumah dinas sekda, Aulia menyatakan semua dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Leading sector-nya Dinas PUPR. Harganya pun merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian uangnya juga telah ditransfer langsung ke pemilik. Bangunan yang ada rencananya akan direnovasi terlebih dahulu dan hingga saat ini sekda belum menempati rumah dinas. Jadi tudingan di spanduk ilegal itu salah alamat," tegas Aulia.