Anggota DPR Kota Banda Aceh Musriadi sepakat dengan kebijakan Pj Walikota Amiruddin yang melarang ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Dia meminta pegawai yang kepergok ngopi agar disanksi tegas.
"Kita mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Musriadi kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Dia berharap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) untuk rutin menggelar razia ke warung-warung kopi yang terindikasi tempat ASN nongkrong. Razia disebut perlu dilakukan untuk mencegah ASN dan non-ASN menghabiskan waktu di warung kopi saat jam kerja.
"Kami mendukung penuh kebijakan Pj Walikota dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh," jelas politikus PAN tersebut.
"Kebijakan tersebut sangat tepat dilakukan Pemko Banda Aceh, karena salah satu tugas ASN sebagai pelayan publik dan memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Bila ketahuan, akan dikenakan sanksi.
"Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Amiruddin meminta pegawai dan tenaga kontrak untuk berada di kantor ketika jam kerja berlangsung. Mereka diminta fokus melayani masyarakat dan dilarang meninggalkan kantor.
"Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop," jelasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) dan seluruh OPD untuk memantau para ASN dan non-ASN. Mereka diwajibkan memantau secara ketat agar pegawai tidak keluyuran saat kerja.