Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh menyebutkan, pembangunan gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar progres fisiknya baru 96,82 persen. Hal itu terhitung sejak pemutusan kontrak pengerjaan.

Kepala Peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perkim Aceh, Hendra mengatakan, bahwa pengerjaan proyek pembangunan gedung BPKA ini baru tahap I,  perlu dilakukan beberapa tahap pengerjaan. Oleh karena itu, pembangunan gedung tersebut tidak dalam keadaan mangkrak.  

“Karena membutuhkan biaya yang banyak maka harus ada beberapa tahap, jadi tidak mangkrak, cuma memang progresnya baru 96,82 persen. Namun demikian untuk tahap selanjutnya sudah dalam pelelangan karena pembangunan ini perlu dilakukan secara bertahap,” kata Hendra saat ditemui oleh AJNN, Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp34,7 miliar mangkrak sejak akhir pengerjaan pada 22 Desember 2022. 

Hendra menyebutkan, masa pelaksanaan kontrak 213 hari kalender (7 bulan + 3 hari), dimana 29 Desember 2023 kontrak berakhir, kemudian dilakukan adendum waktu dengan memberikan tambahan selama 50 hari kerja.

Pun demikian, kata Hendra, dari 213 hari kalender dan pemberian kesempatan 50 hari kalender, kontrak berakhir dengan progress fisik 96,82 persen. 

Sehingga, dilakukan pemutusan kontrak oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat keputusan nomor 601/321/TB/PERKIM/2023, 17 Februari 2023. Namun, pihak rekanan masih melakukan pengerjaan sampai selesai meskipun sudah dilakukan pemutusan kontrak.

“Kalau dilihat sudah seratus tapi itu waktu pemutusan kontrak masih belum, sudah diputuskan kontrak mereka tetap melanjutkan sampai selesai,” jelas Hendra.

Hendra juga membenarkan bahwa total SPM yang telah dibayar pada tahun 2022 senilai Rp 19,2 miliar lebih dengan nila progress fisik 60 persen. Jadi sisa nilai kontrak yang belum terbayar senilai Rp14,5 miliar.

Lebih lanjut, sambung Hendra, pembayaran sisa anggaran tersebut masih tahap review oleh pihak kuasa pengguna anggaran (KPA). 

“Ini lagi review untuk pembayaran berapa nilai wajar bayar,” tambahnya.

Hendra juga menambahkan, bahwa untuk progress lanjutan pembangunan telah dilakukan tender tahun anggaran 2023 dengan pagu senilai Rp15,4 miliar lebih.

Sementara Kepala Dinas Perkim Aceh, Muhammad Adam meminta agar pihak rekanan di Aceh, khususnya pada proyek pembangunan BPKA untuk mengerjakan sesuai waktu yang diperjanjikan, serta menjaga kualitas bangunan sesuai spek. Sehingga, pembangunan selesai dalam waktu yang telah ditentukan dan banguanan akan berfungsi dalam waktu yang relatif lama.

“Kita berharap agar kedepan rekanan dapat bekerja profesional dengan menjaga kualitas dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Adik Abang Qanita Pratama (AAQP) Junaidi, mengklarifikasi terkait pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) senilai Rp33,7 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (ABPA) diduga mangkrak.

Menurut Junaidi, pihaknya sudah merampungkan pembangunan tersebut hingga 100 persen. Karena, hanya PT AAQP mengerjakan pembangunan basement dan lantai satu, dari total keseluruhan sembilan lantai dari proyek tersebut.

“Bukan Mangkrak, tapi tidak ada pekerjaan lagi, dan itu memang sudah selesai. Memang batas pekerjaan kita dengan anggaran Rp33,7 M sampai batas lantai satu saja, tidak sampai lantai sembilan,” kata Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juni 2023.