Lapas Kelas IIA Banda Aceh resmi memperoleh Surat Izin Operasional Klinik sebagai Klinik Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pemerintah No. 004/KLINIK.P/AB/2023 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional klinik pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Sertifikat Standar Klinik Pratama yang diserahkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar didampingi Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat dan staf klinik secara simbolis bertempat di kantor DPMPTSP Aceh Besar.
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan Izin Mendirikan Klinik (IMK) hingga memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama (IOK).
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Lapas Banda Aceh dalam memperoleh IMK hingga IOK,” kata Said Mahdar.
Dia juga memberikan apresiasi luar biasa kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Banda Aceh atas kinerjanya pertama tercepat memenuhi target Dirjenpas dari 7 UPT Pemasyarakatan Aceh dalam pengurusan izin klinik ini.
"Seluruh kegiatan merupakan wujud peningkatan layanan yang diberikan Lapas Banda Aceh kepada Warga Binaannya,” pungkasnya.